pemanfaatanenergi baru terbarukan, khususnya energi surya, energi angin, energi gasifikasi batubara, dan energi hidro, diperlukan adanya . 2 Pahlawan Sagala Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia Anggota 22. Faisal Rahardian Jejaring Mikrohidro Indonesia Anggota 23. Sentanu Hindrakusuma Asosiasi Hidro Bandung Anggota Halitu juga yang dikritik oleh Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa. Kata dia, pembatasan 85 persen itu justru menjadi penghambat jika ingin beralih ke energi terbarukan. "Kalau disuruh bersaing dengan batu bara, ya repot. Target enggak bisa tercapai karena regulasi," katanya. ASOSIASIENERGI SURYA INDONESIA (AESI) "Bersama Memajukan Energi Surya di Indonesia" GABUNG SEKARANG TENTANG KAMI Berdiri pada tanggal 15 Desember 2016, AESI berperan sebagai forum komunikasi dan kerjasama antar pemegang kepentingan, dalam upaya percepatan pemanfaatan energi surya di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi berkelanjutan. . Jakarta, 25 Januari 2023 – Berdiri pada tanggal 15 Desember 2016, AESI berperan sebagai forum komunikasi dan kerjasama antar pemegang kepentingan, dalam upaya percepatan pemanfaatan energi surya di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi berkelanjutan. Sekelompok tokoh yang dimotori oleh Ir. Luluk Sumiarso menggagas terbentuknya asosiasi khusus energi surya di Indonesia, membentuk wadah bersama untuk pembuat kebijakan, pelaku bisnis, pakar, dan pengguna energi surya di Indonesia. Dari usulan ini, maka pada tanggal 15 Desember 2016, bertempat di Jakarta Selatan; Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI dideklarasikan. Badan hukum AESI disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor Tahun 2018. AESI berkontribusi aktif dalam advokasi untuk mendorong terciptanya ekosistem energi surya yang kondusif di Indonesia, termasuk kebijakan dan regulasi terkait. Sejak didirikan, AESI berkomunikasi dan berdiskusi intens dengan pengambil kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan lain-lain untuk perumusan atau perbaikan kebijakan dan regulasi energi terbarukan, dan khususnya energi surya. Segera setelah dideklarasikan secara resmi, AESI menyelenggarakan beberapa diskusi grup terpumpun focus group discussion yang kemudian bermuara pada deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap pada September 2017, disampaikan bersama oleh 14 lembaga yang mewakili kementerian, institusi negara, asosiasi, lembaga non-pemerintah, dan universitas. Kerja AESI terus berlanjut untuk mendorong percepatan pemanfaatan energi surya di Indonesia, melalui diskusi, rilis pers, media briefing, dan berbagai kegiatan lain; dan pada bulan November 2018, peraturan menteri permen pertama yang mengatur pemanfaatan PLTS atap resmi dikeluarkan. Permen ini menjadi titik awal semakin meluasnya penggunaan energi surya dalam bentuk PLTS atap. Masukan AESI untuk perbaikan kebijakan dan regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan PLTS di Indonesia dilakukan secara kontinyu – sehingga manfaat energi surya dapat dirasakan oleh banyak kalangan dan untuk pencapaian target energi terbarukan di Indonesia. Ekosistem pemanfaatan energi surya yang kondusif di Indonesia juga mensyaratkan adanya skema pembiayaan yang menarik dan tersedia secara luas. Dalam kerangka program ini, AESI secara khusus menyasar kolaborasi dan jejaring dengan lembaga pembiayaan untuk mempercepat adopsi PLTS dalam berbagai skala di Indonesia. Pemanfaatan energi surya di Indonesia akan membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja hijau green jobs, dan AESI mendorong partisipasi aktif anggota serta berbagai pihak untuk peluang ini. Salah satu proritas AESI adalah inisiatif Solarpreneur – yaitu wirausaha engineering, procurement, and construction EPC untuk pemasangan PLTS atap di skala rumah tangga. AESI berusaha menutup ketimpangan akses pada penyedia produk dan jasa pemasangan PLTS atap, yang saat ini masih banyak terpusat di kota-kota besar. Peran aktif AESI juga diwujudkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas anggota untuk keterampilan dan pengetahuan yang relevan dan teranyar. Dalam fokus pembukaan lapangan pekerjaan, kegiatan pelatihan untuk tenaga kerja terampil yang dibutuhkan dalam pemasangan dan perawatan PLTS atap diselenggarakan berkala dengan beragam mitra di berbagai kota. Website AESI SolarHub adalah portal bagi calon pengguna PLTS Atap untuk mencari informasi tentang energi surya dan terhubung dengan penyedia jasa PLTS Atap. Dalam portal ini, Anda dapat menemukan informasi terkini mengenai regulasi, berita, dan ragam cerita tentang energi surya; melakukan simulasi kebutuhan PLTS Atap di rumah Anda; dan menemukan penyedia layanan energi surya terdekat. SolarHub dikelola secara profesional oleh Institute for Essential Services Reform IESR. IESR adalah think-tank di bidang energi dan lingkungan; yang bekerja untuk mendorong transformasi menuju sistem energi berkelanjutan dengan melakukan advokasi kebijakan publik yang bertumpu pada kajian berbasis data dan saintifik, melakukan asistensi dan pengembangan kapasitas, serta membangun kemitraan strategis dengan aktor-aktor non-pemerintah. IESR merupakan salah satu deklarator Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap GNSSA, aktif sebagai pengurus Asosiasi Energi Surya Indonesia, dan telah terlibat dalam mendorong pengarusutamaan isu energi surya serta mendorong pengembangannya sejak 2016. LIPUTAN Menurut Presiden Jokowi Widodo dalam Musrembang Nasional, 30 April 2020, Indonesia perlu melakukan transisi menuju energi terbarukan. ``Kita harus merancang bagaimana strategi besar kita ke depan untuk mengurangi ketergantungan energi fosil``. Salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya/PLTS baik dalam skala besar ataupun dalam bentuk PLTS atap. Joko Widodo Presiden Indonesia JAKARTA, - Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI membantah pengembangan PLTS Atap membawa kerugian bagi PT Perusahaan Listrik Negara PLN. Untuk itu, AESI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM untuk segera melegislasi revisi Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Pelanggan PT PLN. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengungkapkan, perubahan ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap yang dapat berdampak pada upaya pencapaian target bauran energi terbarukan, peningkatan investasi energi terbarukan, dan penurunan emisi gas rumah kaca GRK serta komitmen Indonesia untuk mencapai karbon netral sebelum juga Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap Dalam RUU EBT Proses legislasi ini masih terkendala proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Fabby menuturkan, pemasangan PLTS Atap pada skala besar merupakan cara yang tercepat dan termurah bagi pemerintah untuk mencapai target RUEN. Dengan potensi teknis pada segmen residensial yang mencapai 655 GWp dan potensi pasar mencapai 9-11 persen dari keseluruhan rumah tangga di Indonesia, ditambah dengan potensi PLTS Atap pada bangunan Commercial & Industry C&I, maka akselerasi PLTS Atap sangat tepat sebagai strategi pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan dan menurunkan emisi GRK dalam jangka pendek. “Untuk itu revisi Permen ESDM No. 49/2018 ini sangat tepat,” kata Fabby dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis 19/8/2021. Fabby mengungkapkan, revisi Permen yang memperluas cakupan kepada seluruh pelanggan di wilayah usaha seluruh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik IUPTL, yaitu PLN dan non-PLN, akan memperluas potensi pasar PLTS Atap, khususnya untuk segmen konsumen C&I. Menurut dia, perubahan nilai ekspor listrik dari 65 persen menjadi 100 persen dengan skema net-metering dapat memperpendek masa pengembalian investasi dari yang saat ini di atas 10 tahun, bisa dipercepat di bawah 8 tahun, dengan tarif listrik saat ini. Perubahan persetujuan permohonan yang awalnya 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja, serta kewajiban bagi IUPTL untuk membuat meter exim selalu tersedia dapat meningkatkan appetite konsumen PLTS Atap. PLN pun tidak membayar kepada pelanggan dan surplus transfer listrik akan menjadi milik PLN setelah 6 bulan. Kenaikan minat konsumen PLTS Atap ini pun dinilai seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi atau gotong royong warga negara Indonesia terhadap upaya pemerintah meningkatkan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2 dengan biaya sendiri dan tidak membebani keuangan negara dan BUMN. AESI menilai pandangan beberapa pihak yang menyatakan PLTS Atap akan membawa kerugian bagi PLN tidak tepat dan menyesatkan. Berdasarkan kajian USAID & NREL 20201 jika kapasitas PLTS Atap mencapai 3 GW, dengan tingkat tarif saat ini maka penurunan pendapatan PT PLN sangat kecil, hanya 0,2 persen. Sebagai catatan sampai dengan Januari 2021, jumlah kapasitas PLTS Atap di pelanggan PLN baru sebesar 22,63 MW.“Jelas sekali ada ketakutan berlebihan dan upaya sistematis untuk membesar-besarkan hal yang sebetulnya bukan isu penting dari revisi Permen ini,” kata Fabby. Baca juga Pasang Panel Surya, Berapa Lama Bisa Balik Modal? Bahkan pada sejumlah sistem, misalnya di Jawa-Bali, meningkatnya populasi PLTS Atap yang menghasilkan listrik di siang hari dapat membantu memangkas biaya produksi listrik dari PLTG/PLTGU yang beroperasi di beban menengah load follower. Dengan demikian peningkatan kapasitas PLTS Atap di Sistem Jawa-Bali justru bisa berdampak pada penurunan BPP PLN. Hal yang sama bisa terjadi di daerah-daerah luar Jawa yang didominasi oleh PLTD, dengan rata-rata biaya pembangkitan berkisar pada 1300 – 1900/kWh, PLTS Atap akan menurunkan biaya produksi. Demikian juga dengan klaim bahwa nilai transfer 11 merugikan PLN karena ada losses di jaringan, sebaiknya dikaji secara serius karena adanya PLTS Atap justru bisa saja memperbaiki kualitas tegangan dan menurunkan losses distribusi. Penggunaan PLTS Atap di segemen C&I dinilai punya dampak menurunkan biaya BPP PLN dan subsidi. Dengan penggunaan listrik captive dari PLTS Atap oleh C&I, PLN didorong untuk mengoptimalkan operasi pembangkitnya dan mengefisienkan Specific Fuel Consumption SFC pembangkit-pembangkitnya sehingga berdampak pada penurunan BPP. Penggunaan PLTS Atap juga membawa manfaat ekonomi yang besar dan dapat menjadi mesin pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Kajian USAID-NREL 2020 menemukan bahwa PLTS Atap residensial sebanyak 2000 unit dengan kapasitas total 9 MW dapat menyerap 710 tenaga kerja tahunan job-years, dengan GDP sebesar 4,9 juta dollar AS. Kajian IESR 2020 memperkirakan setiap 1 GWp akan menciptakan 22 – 30 ribu tenaga kerja. Pertumbuhan PLTS Atap dapat membuka lapangan kerja tambahan dari hadirnya industri PLTS dan tumbuhnya rantai pasok PLTS. Baca juga PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara Siap Dibangun di Waduk Cirata Manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari revisi Permen PLTS Atap jauh lebih besar dibandingkan dampak minimal yang terjadi dari penurunan pendapatan pada PLN. PLTS Atap yang tumbuh hanya akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. PLN dan perusahaan pemegang IUPTL harus berbenah diri, melakukan transformasi bisnis jika tidak ingin tergilas dengan disrupsi teknologi yang saat ini terjadi, dan mengubah perencanaan dan pola operasi sistem kelistrikan. “Untuk mendukung transisi energi, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham perlu memperbaiki KPI PLN dengan memasukkan target pencapaian energi terbarukan. Ini sesuatu yang logis, mengingat kebijakan dan target pemerintah untuk mencapai bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dalam RUEN merupakan acuan bagi RUPTL PT PLN,” sebut Fabby. Filemon Agung Artikel ini telah tayang di dengan judul Pengembangan PLTS Atap rugikan PLN, ini kata AESI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. PLTS ATAP - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI meminta pemerintah agar transparan dalam melaksanakan kuota pengembangan PLTS Atap. Aturan baru ini akan tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Di dalam kebijakan yang baru tersebut, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum IUPTLU dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. › Ekonomi›Perizinan Berbelit Pemasangan ... Percepatan transisi energi membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menarik investasi dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. ALIF ICHWANPemerintah mendorong dunia industri dan pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di KOMPAS — Asosiasi Energi Surya Indonesia menerima 14 pengaduan terkait pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap pada periode November-Desember 2021. Pengaduan yang didominasi oleh pelaku industri tersebut mempersoalkan tentang perizinan yang butuh waktu lama dan sejumlah persyaratan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI Fabby Tumiwa, kendati sudah ada komitmen kepala daerah mendukung program transisi energi, tetapi masih ditemukan di tingkat bawah dinas yang mempersulit pelaksanaan program. Aduan terkait pemasangan PLTS atap yang diterima AESI didominasi oleh pelaku industri yang ada di Jawa Barat. “Setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara Persero, kami menanyakan apakah bakal muncul persyaratan tambahan dan saat itu PLN menjawab tidak mungkin ada syarat tambahan. Kenyataannya tidak demikian,” ujar Fabby dalam telekonferensi pers, Selasa 15/2/2022.Baca juga Tersedia Insentif bagi Calon Pelanggan PLTS AtapPemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Di dalamnya memuat perluasan lingkup ke pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik IUPTL selain PLN. Terobosan lain dalam aturan ini adalah perbaikan tarif ekspor-impor menjadi setara, perpanjangan reset periode hingga enam bulan, pemendekan proses aplikasi bagi pelanggan, serta pembentukan pusat pengaduan.“Dari 14 aduan yang diterima AESI, ada perusahaan yang ingin memasang PLTS atap dengan kapasitas 4-5 megawatt. Perizinan pemasangan tetap sulit, bahkan sebelum proses pemasangan dilakukan. Tidak sedikit pelaku industri yang mengadu ke asosiasi mengaku mengalami penolakan tanpa basis regulasi yang jelas,” ucap berharap, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun PLN mematuhi peraturan tersebut. Dengan demikian, pemanfaatan PLTS atap semakin berkembang. Masyarakat, seperti kelompok rumah tangga, dan pelaku industri, dapat ikut ambil bagian dengan memasang kapasitas PLTS atap yang lebih Strategy General Manager Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia MMKI Diantoro Dendi, mengatakan, pihaknya telah merencanakan membangun PLTS atap untuk seluruh gedung operasional mereka dengan kapasitas 10,6 megawatt peak MWp sejak awal 2021. MMKI telah mengurus izin sejak April 2021 diharapkan pada Maret 2022 sudah bisa mengoperasikan PLTS atap. Sayangnya, target itu juga Pengembangan Energi Terbarukan Masih Terkendala Pandemi“Pada 26 Januari 2022, pihak PLN memberikan informasi bahwa hanya 10 persen dari total kapasitas PLTS atap yang diajukan MMKI yang bisa disetujui. Hingga sekarang, kami masih terus berdiskusi dengan PLN agar mereka bersedia memberikan gambaran rencana implementasi PLTS atap sehingga kapasitas yang diinginkan MMKI bisa terwujud,” kata KEWA AMASebanyak modul surya PLTS terpasang di Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat 15/10/2021.Iklim investasiStaf Khusus Menteri Investasi M Pradana Indraputra, yang hadir di acara tersebut, menambahkan, sesuai Indeks Daya Tarik Negara Energi Terbarukan RECAI yang dirilis Ernst & Young, Indonesia berada di urutan ke-39 dari 40 negara. Ini berarti Indonesia dianggap sebagai negara yang kurang menarik untuk tempat investasi di bidang energi terbarukan.“Dari situasi tersebut, Kementerian Investasi menitikberatkan investasi yang berhubungan dengan transisi energi, seperti investasi untuk kebutuhan industri mobil listrik beserta baterainya. Beberapa regulasi terkait insentif energi terbarukan yang sudah diputuskan Kementerian Keuangan, pelaksanaannya ada di Kementerian Investasi,” ucap juga PLTS Terapung Cirata, Masa Depan Energi Hijau di Indonesia

asosiasi energi surya indonesia